PPKM akankah Berhasil ditengah Kebingungan Rakyat?

Ilustrasi: Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya saat pemberlakuan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro, di Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. TEMPO/Caesar Akbar

Dalam beberapa hari terakhir PPKM Darurat telah diberlakukan di beberapa kabupaten/kota yang terletak di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku mulai tanggal 3 juli 2021 sampai dengan 20 juli 2021. 

Berbeda halnya dengan sistem PSBB terakhir kali, pelaksanaan PPKM darurat itu sendiri dinilai bersifat lebih longgar. Teruntuk aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan 100% kerja dari rumah (WFH) begitupun dengan sistem kegiatan belajar mengajar. Sementara untuk sektor esensial yang diantaranya merupakan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan dengan kapasitas maksimum 50% staff untuk WFO. Dan untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan WFO dengan kapasitas maksimum 100%.

Namun dalam faktanya, beberapa kalangan menganggap bahwa kebijakan yang di berlakukan pemerintah ini dianggap bukan kebijakan yang efektif dalam mengatasi lonjakan pasien virus covid-19. Kebijakan ini dinilai tidak ada bedanya dengan kebijakan sebelumnya yang terbukti tidak ampuh dalam mengatasi lonjakan pasien covid 19. Sehingga tidak sedikit warga yang berharap adanya implementasi yang berbeda dengan kebijakan sebelumnya dari pemerintah agar mendapatkan perubahan yang signifikan.

Semua ini tidak terlepas dari sistem di indonesia yang membuat agar semua kebijakan tidak akan mengakibatkan kerugian materi sedikitpun. Demikian pula dengan adanya PPKM darurat dinilai hanya sebuah kebijakan yang menguntungkan beberapa pihak semata dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi di indonesia. Bagaimana tidak, Kebijakan ini hanya berlaku secara domestik saja, sementara jalur perjalanan internasional tidak terputus dengan masuknya WNA ke Indonesia. Padahal sudah terbukti bahwa masuknya WNA menjadi masalah utama tersebarnya covid-19 di indonesia. Hal ini mengakibatkan angka kematian yang terus meningkat dari hari ke hari. Padahal semestinya pemerintah sebagai pelindung rakyat harus berfokus pada keselamatan nyawa rakyatnya.

Perlu adanya perubahan dalam kebijakan pemerintah begitu pula dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku. Mengganti semua sistem hanya dengan sistem Islam, karena hanya dengan sistem islam sajalah ksesejahteraan rakyat dapat dicapai. Negara akan menjamin keamanan rakyat, berusaha untuk menekan laju pertumbuhan covid 19, dan memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya tanpa syarat. Sehingga rakyat tidak perlu risau dengan keselamatan pribadi, karena negara akan berusaha untuk melindungi hak kita sebagai seorang warga negara.

Penulis: Rina (Komunitas Muslimah Rindu Surga)

Wallahu'alam bissawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel