Makin ‘Ngeri’ Penembakan Masal lagi di AS

Petugas bekerja di lokasi penembakan di Klinik Warren di Tulsa, Oklahoma, Amerika Serikat, 1 Juni 2022. Sumber : ANTARA/Reuters/Michael Noble Jr

Penulis : Ani Hindasah (Penulis di Komunitas Rindu Surga)

Insiden penembakan massal terulang kembali, dilansir dari TEMPO.CO, Penembakan massal terjadi di sebuah supermarket di Kota Buffalo, Negara Bagian New York, Amerika Serikat. Seorang pria kulit putih menembak mati 10 orang yang sedang berbelanja pada Sabtu petang waktu setempat. Hal ini  kerap terjadi di AS bahkan dalam kurun waktu berdekatan telah terjadi kasus penembakan massal di berbagai tempat. Pihak berwenang di Negara Bagian South Carolina, Amerika Serikat (AS), mengatakan pihaknya sedang menyelidiki penembakan di sebuah kelab di Hampton County yang terjadi pada Minggu, 17 April 2022, dini hari yang menyebabkan sedikitnya sembilan orang terluka. Insiden itu adalah penembakan massal ketiga di AS sepanjang akhir pekan ini. Ketiga penembakan yang terjadi di South Carolina dan Pittsburgh, Pennsylvania itu menyebabkan dua orang di bawah umur tewas dan sedikitnya 31 orang cedera. (Tagar.id,18/04/2022). 

Tentunya ini menambah daftar Panjang kasus-kasus penembakan massal di negara Adikuasa ini. Namun sampai saat ini belum menemukan solusi atas permasalahan tersebut, ini bukti bahwa ada yang tidak beres di negara adikuasa ini. Kita ketahui bahwa AS merupakan pengusung paham kebebasan. Diantaranya kebebasan dalam berpendapat dan kepemilikan adalah prinsipnya. Padahal hal tersebut menjadi pangkal masalahnya. 

Dari berbagai kasus penembakan massal yang terjadi banyak yang dilatarbelakangi karena rasis, prinsip bebas berpendapat ini yang memicu, bukan hanya rasis terhadap kulit hitam, orang orang keturunan atau etnis Asia juga menjadi target serangan karena dianggap pembawa virus Covid-19 ataupun sering terjadi pelecehan terhadap muslim. Ditambah lagi kebebasan dalam hal kepemilikan senjata api di AS.  menurut  bbc. com tingkat pembunuhan atau pembunuhan massal di AS dengan menggunakan senpi adalah yang tertinggi di antara negara-negara maju. 

Maka fenomena kejahatan yang terjadi sesunguhnya  di picu oleh prinsip kebebasan yang di usung, Dalam sistem kehidupanya pun agama tidak boleh ikut campur dalam kehidupanya, agama tidak menjadi tolak ukur perbuatanya. Kehidupannya sangat bebas seperti free sex, lGBT , hamil di luar nikah, dll. Hal tersebut merupakan fenomena biasa. Tentunya ini merupakan contoh prilaku masyarakat yang rusak dan bermasalah. Bukti AS telah gagal dalam membangun masyarakat, gagal menjaga keselamatan nyawa warganya. 

Sangatlah berbeda dengan sistem islam yang orientasi dalam membangun masyarakat bukanlah berdasarkan kebebasan. Tentu landasanya lemah dan jauh dari fitrah manusia. Pengabaian agama jelas bertolak belakang dengan  islam. Kemudian Islam memandang bahwa setiap perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan dosa besar. Allah berfirman, “… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya …( QS. al- Maidah: 32). 

Dalam Islam, nyawa merupakan sesuatu yang sangat berharga. Islam memberikan serangkaian hukum sebagai wujud penjagaan atas nyawa manusia layaknya sesuatu yang sant berharga. Sistem  hukum pidana Islam atau Hudud menggolongkan orang yang membunuh dengan sengaja sebagai hukum Jinayah yaitu hukuman nyawa dibalas nyawa (Qishas). 

Hal ini sebagaimana perintah Allah SWT dalam Surat Al Baqoroh ayat 178: “Wahai orang–orang yang beriman, diwajibkan atas kamu melaksanakan qishas berkenaan dengan orang–orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. 

Tetapi, barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat siksa yang sangat pedih”. 

Sifat hukum pidana Islam adalah sebagai Jawazir (pencegahan) dan Jawabir (penebus dosa maksiat sang pelaku). Hukum Qishas ini kesannya mengerikan (nyawa diganti nyawa), namun apabila Qishas ditegakkan maka akan mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Hukuman ini juga akan memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan. 

Hukuman ini pula menunjukkan betapa Islam sangat menghargai nyawa manusia dengan memberi ancaman hukuman maksimal (mati) kepada pelaku pembunuhan. Bahkan jika seandainya keluarga korban memaafkan, sang pelaku pembunuh tidak bisa lepas dari hukuman karena ia wajib membayar diyat (denda, ganti rugi) sebanyak 100 ekor unta, 40 ekor diantaranya harus unta yang sedang bunting (100 ekor onta setara dengan 1.000 Dinar. Jika 1 Dinar = 4,25 Gram emas X 1000 = 4,25 Kg atau kira-kira setara Rp 2,5 Milyar). Demikianlah syariat Islam telah mengatur untuk menjaga nyawa, kehormatan, dan darah manusia. 

`Wallahu’alam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel