Miris! BUMN Gulung Tikar, Siapa jadi Korban?

Ilustrasi: detikcom

Lingkaran hutang yang makin membesar hingga berujung merugi gulung tikar sedang menimpa badan usaha milik negara atau BUMN. Publik mempertanyakan nasib perusahaan plat merah yang sudah dikabarkan menelan banyak kerugian.

Berikut kabar BUMN yang terus menerus merugi dan akan d bubarkam pemerintah:

1) PT Pembiayaan Armada Nasiaonal (PANN) BUMN yang bergerak multi-finance perkapalan ini memiliki beban hutang sebanyak 150 miliar di bank dan tidak memiliki pemasukan. Untuk itu PANN mengeluarkan pembiayaan sebanyak US$ 34 juta (Rp 476 miliar, kurs saat ini Rp 14.000) untuk pesawat dan Rp 150 miliar pinjaman ke bank untuk kapal tersebut. Dikutip dari www.cnbcindonesia.com

2) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINE

Berhenti beroprasi pada 2014 silam dan mencetak rugi bersih sebesar Rp 248 triliun membengkan 209% dari tahun sebelumnya Rp 803 miliar dan rugi bersih 2012 sebesar 1,54 triliun. Dikutip dari www.cnbcindonesia.com

3) PT INDUSTRI GLASS 

Pembubaran PT Industri Glass ini dilakukan pemerintah karena tidak mampu lagi menanggung beban usaha pada tahun 2018 beban usahanya mencapai 6,56 miliar selain itu juga terdapat beban lain-lain senilai 57,13 miliar dan beban bunga mencapai 48,42miliar.

4) PT KERTAS LECES (PERSERO)

Punya utang Rp 2,12 triliun, BUMN PT  kertas leces probolinggo di nyatakan pailit. Dikutip dari www.tribinnews.com

Mentri BUMN Erik Tohir mengatakan keputusan pembubaran ini menjadi langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum sesuai undang-undang BUMN no 19 tahun 2003.

Selama ini BUMN kerap merugi dan terkesan mudah mendapatkan gelontoran dana dari pemerintah. Perusahaan plat merah kerap menjadi "sapi perah" banyak kepentingan termasuk pemerintah itu sendiri dengan memainkan proyek-proyek maupun memasukan "orang dekat" ke perusahaan plat merah. Tak heran korupsi yang dilakukan pejabat BUMN kerap terjadi. Di sisi lain, BUMN dituntut dengan proyek nasional. Namun pemerintah tidak membiayai secara penuh untuk menghindari perusahan plat merah menjadi "sapi perah" pihak tertentu. Pemerintah melakukan privatisasi atau menawarkan saham  perusahaan negara sebanyak-banyaknya harapanya tercipta tata kelola perusahaan yang lebih baik dalam BUMN. Sebab upaya ini otomatis menciptakan transparansi pada publik atau pemegang saham.

Dari tata kelola BUMN ini dapat disimpulan kebangkrutan BUMN bukan soal miss management atau korupsi internal tapi paradigma salah dalam memandang aset negara dan rakyat.

Dalam sisitem ekonomi kapitalis-neoliberal aset negara atau kepemilikan rakyat sah diperjualbelikan selama ada pihak bermodal besar yang mengelolanya. Padahal BUMN yang dikelola dengan paradigma kapitalis-neoliberal hanya menjadikan negar berlepas diri. 

Aset strategis BUMN diperjualbelikan dengan mudah. Siapa yg memiliki modal besar dialah pemilik sesungguhnya. Alhasil aset negara hanya dipandang sebagai objek bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Padahal memandang aset negara dengan pandangan untung rugi menyebabkan BUMN lebih banyak memberi untung bagi segelintir pihak dan menghalangi kemaslahatan publik secara luas, berbeda dengan pandangan islam.

Islam mengatur kepemilikan negara dan umum sebagai harta milik umat yang harus diurus dengan ketentuan syariat dan diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan semua muslim. Harta milik negara adalah izin dari pembuat hukum yaitu Alloh SWT. Atas setiap harta yang hak pemanfaatanya berada di tangan negara seperti harta ganimah, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, harta orang murtad, harta yang tak memiliki ahli waris dan tanah milik negara. Harta tersebut dipergunakan untuk berbagai kebutuhan yang jadi kewajiban negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat seperti, menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasaran publik.

Terhadap harta milik umum negara tidak boleh memberikan pokok atau asalnya kepada seseorang meskipun seorang boleh memanfaatkan harta milik umum tersebut berdasarkan kesertaan dan andil dirinya atas harta tersebut. Sementara terhadap harta milik negara, negara berhak memberikan kepada individu atau sekelompok individu rakyat. Atas dasar itu, negara boleh memberikan harta kharaj pada petani saja untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka. Namun, air, garam, tambang, minyak, dan harta milik umum lainya tidak boleh diberikan pada seorangpun dari rakyat.

Harta yang termasuk kategori milik umum ialah fasilitas umum yang di butuhkan rakyat  secara luas di antaranya sarana ibdah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial, juga jalan-jalan, jembatan, pelabuhan, dan fasilitas umum lainya seperti listrik, komunikasi, pengolahan limbah, laut, sungai, kanal, dan tempat penyaringan air.

Pembelanjaan dan pengembangan harta negara hanya boleh dilakukan pada usaha yang dibolehkan syariat islam. Negara dilarang membelanjakakan dan mengembangkan harta pada sektor-sektor yang diharamkan Allah, semisal bekerja sama dengan asing, memakai utang riba ataupun privatisasi milik umum atau negara untuk kepentingan para kapitalis bukan rakyat. 

Wallahu A'lam Bishawab

Penulis: Tria (Komunitas Muslimah Rindu Surga, Bandung)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel