Miris! Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas, kok Bisa?
Dilansir dari anataranews, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus berupaya melakukan pencegahan pengendalian narkoba dari narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di Lapas setempat dengan berbagai cara. Ia menjelaskan, selain melarang mereka membawa masuk benda-benda terlarang ke dalam Lapas petugas setempat juga rutin melakukan penggeledahan kamar-kamar napi dengan cara persuasif. Bahkan agar penghuni Lapas yang sedang menjalani masa hukuman dari perbuatannya tersebut, juga dilakukan pendekatan melalui bidang keagamaan sehingga mereka benar-benar tidak melakukan perbuatan negatif yang bisa merugikan diri mereka sendiri.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Golose tidak menyebutkan data secara rinci mengenai bandar narkotika yang terus mengendalikan peredaran dari lapas itu.
Menurut dia, untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas di Indonesia, maka BNN RI terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan. Mantan Kapolda Bali itu menyatakan akan menindak tegas para petugas lembaga pemasyarakatan yang mencoba terlibat dalam membantu para bandar untuk melakukan aksinya. (Republika)
Peredaran narkoba di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem sekuler kapitalisme yang dianut oleh negara ini. Sistem ini adalah sistem ekonomi dan politik yang mengutamakan kebebasan individu, persaingan pasar, dan pemisahan antara agama dan negara. Sistem ini memiliki beberapa problem yang berdampak pada peredaran narkoba.
Pertama, sistem sekuler kapitalisme menimbulkan kesenjangan sosial yang tinggi antara golongan kaya dan miskin. Ini membuat sebagian masyarakat merasa tidak adil, frustrasi, dan putus asa. Mereka kemudian mencari jalan keluar dengan menggunakan atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan cuan, ataupun melarikan diri dari kenyataan.
Sistem ini juga menumbuhkan sikap individualisme yang tinggi di kalangan masyarakat. Mereka jadi tidak peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, maupun nilai-nilai moral. Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk mengeksploitasi orang lain demi keuntungan materi, termasuk dengan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Sistem ini pun melemahkan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Mereka jadi kehilangan pegangan spiritual dan moral yang dapat membimbing mereka untuk menjauhi hal-hal buruk semisal narkoba. Mereka juga jadi mudah terpengaruh oleh budaya hedonisme dan konsumtif yang menganggap narkoba sebagai bagian dari gaya hidup ataupun hiburan.
Dilansir dari Muslimahnews, Narkoba merupakan salah satu musuh besar bagi umat manusia, khususnya umat Islam. Narkoba dapat merusak akal, jiwa, dan tubuh manusia yang merupakan amanah dari Allah Taala. Narkoba juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu, masyarakat, dan negara, seperti kriminalitas, korupsi, terorisme, penyakit menular, hingga kehancuran moral dan agama.
Dalam kehidupan Islam akan mengutamakan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat memiliki pegangan spiritual dan moral yang kuat untuk menjauhi hal-hal yang buruk, termasuk narkoba.
Mereka juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba. Penanaman akidah yang kuat oleh negara melalui sistem pendidikan mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya dan menyadari akan pertanggungjawabannya.
Sistem sanksi di dalam Islam pun memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu benar-benar membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan di pelaku dari azab Allah Swt. kelak di akhirat.
Keadilan antara golongan kaya dan miskin pun akan tercipta. Masyarakat merasa adil, sejahtera, dan penuh harapan. Mereka tidak perlu mencari jalan keluar dengan mengonsumsi atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan uang ataupun melarikan diri dari kenyataan. Alhasil, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan cara halal dan bermanfaat.
Sikap kolektivisme yang tinggi di kalangan masyarakat juga akan terbentuk. Mereka peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, dan nilai-nilai moral. Mereka tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi juga kepentingan umat dan negara. Mereka juga akan menjauhi segala bentuk eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan materi, termasuk terkait narkoba ini.
Pada intinya, episode panjang narkoba yang belum jua menemukan titik solusi yang solutif dan komprehensif hanya bisa dihentikan apabila negara ini menerapkan Islam secara kafah sebagai aturan bernegara.
Wallahua'lam