Wajah Kelam Anak Indonesia

Ilustrasi Sumber: Istimewa

Sungguh menyesakkan dada, anak di bawah umur dijadikan objek kejahatan seksual semakin marak terjadi. Belum lama ini, Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Dilansir dari republika.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Ahad (24/9/2023) menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9). SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan Rp 1,5 juta per jam. Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari ​​​​​​April sampai September 2023.

Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa sejatinya yang terjadi di masyarakat kita?

Pengamat masalah perempuan, keluarga dan generasi dr. Arum Harjanti menilai, perilaku si muncikari ini sangat keji. “Entah ke mana nuraninya sebagai perempuan, yang tega mengorbankan anak-anak,” ujarnya kepada redaksi MNews, Selasa (26-9-2023).

Sangat miris, sesalnya, perilaku buruk ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Alasan yang sama jugalah yang membuat korban terpikat dengan pekerjaan kotor ini,” tambahnya.

Kemiskinan yang menimpa mereka, terangnya, membuat akal kalah dalam menimbang nilai perbuatan yang dilakukan. “Lemahnya keimanan mengantarkan mereka menghalalkan segala cara untuk mengatasi tuntutan kebutuhan hidup,” jelasnya.

Jaminan Kesejahteraan

Kejadian miris ini tidak akan terjadi, ungkap Arum, jika negara menjamin kesejahteraan rakyatnya. “Demikian halnya keimanan yang kuat akan menjadi benteng yang mencegah tindak kejahatan dan pelanggaran aturan Allah,” ungkapnya.

Kejahatan, imbuhnya, tidak akan terlintas dalam benak ketika negara menjalankan perannya dalam mewujudkan kemaslahatan di tengah kehidupan. “Ketika negara menjaga umat agar tetap dalam ketaatan kepada Allah, menjamin kesejahteraan, mencegah terjadinya tindak kejahatan, maka setiap individu akan berada dalam kemaslahatan dan terhindarkan dari keburukan,” paparnya.

Semua itu, tegasnya, hanya akan terwujud jika kehidupan diatur dengan aturan yang diturunkan Allah Taala. (muslimahnews)


Wallahua'lam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel